Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jadi Tersangka, Ayah Perkosa Anak Tiri di Jakut Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Jadi Tersangka, Ayah Perkosa Anak Tiri di Jakut Terancam 15 Tahun Penjara
Pantau - Seorang pria berinisial AS (44) yang tega memperkosa anak tirinya inisial AP (17) hinggga korban melahirkan di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), kini telah ditetapkan sebagai tersangka. AS juga telah ditahan kepolisian dan terancam 15 tahun penjara.

"Melakukan penahanan terhadap tersangka, " ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), AKBP Iverson, Selasa (13/6/2023).

Adapun tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah PengganASADti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Iverson.

AS yang melarikan diri usai kasus pemerkosaan dilaporkan ke Polres Metro Jakut ini telah berhasil ditangkap pada Sabtu (10/6) di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, korban diperkosa ayah tirinya sejak berusia 7 tahun. Bahkan perbuataannya itu sampai membuat korban hamil dan kini sudah melahirkan.

Kasus pemerkosaan itu terungkap pertama kali saat kakak perempuannya menhetahui kehamilan korban. Mulanya, kakak dan adik itu mandi bersama, dan ketika itu sang kakak merasa curiga dengan kondisi perut adiknya.

"Kemudian memintanya memeriksa ke seorang bidan yang terdekat rumah. Diketahui, kondisinya hamil, saat itu saat memeriksakan itu kurang lebih 7 bulan," kata Iverson, Sabtu (10/6).

Ternyata dalam melakukan aksi bejatnya, ayah tiri itu juga memberikan ancaman, termasuk ancaman kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan sampai ancaman untuk bungkam.

Sejak usia 7 tahun, korban tidak berdaya untuk melawan perbuatan asusila ayah tirinya. Maka ayah tirinya kembali meneruskan perbuatannya itu dengan ancaman saat usia korban sudah mencapai 17 tahun.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia