Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PKS: Putusan MK untuk Tetap Pemilu Terbuka adalah Kemenangan Bagi Rakyat!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

PKS: Putusan MK untuk Tetap Pemilu Terbuka adalah Kemenangan Bagi Rakyat!
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menyambut baik keputusan tersebut. Dia menilai keputusan MK merupakan kemenangan untuk rakyat.

"Keputusan MK ini adalah kemenangan untuk rakyat Indonesia," tegas Pipin setelah keputusan MK diketok, Kamis (15/6/2023).

"Sebagai benteng terakhir penjaga Konstitusi, MK telah mendengarkan aspirasi rakyat dan menyelamatkan demokrasi," lanjut Pipin.

Pipin mengatakan, keputusan itu adalah kabar baik untuk rakyat Indonesia. Dia menyebut keputusan MK dapat membuat kekuatan PKS dapat bekerja optimal.

"PKS menerima keputusan ini dengan suka cita. Keputusan MK ini akan membuat tiga kekuatan PKS optimal bekerja, yaitu, soliditas struktur, militansi kader, dan totalitas caleg," katanya.

Diketahui pada hari ini, MK menolak gugatan yang dilayangkan enam pemohon, terdiri dari Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

“Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta.

Perkara dengan nomor  114/PUU-XX/2022 ini menjadi sorotan luas di tengah publik. Terlebih ketika Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

Begitu juga mayoritas fraksi di DPR RI. Mereka menolak secara tegas sistem Pemilu tertutup dan diberlakukan dalam Pemilu 2024 yang tinggal menghitung bulan.
Penulis :
Sofian Faiq