
“Ya, kami tindak lanjuti,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu (25/6/2023).
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, soal kasus penistaan agama ini.
“Kami siap menerima laporan aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama,” katanya.
Adapun Bareskrim akan meminta sejumlah keterangan ahli hingga pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengusut kasus ini. Nanti bila ditemukan unsur bukti pelanggaran pidana, pihaknya akan melakukan proses hukum.
“Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kita akan minta keterangan ahli, keterangan dari MUI. Kemudian ya kalau memang ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut,” terangnya.
Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.
Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Panji disebut mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat.
“MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, kepada wartawan, Jumat (23/6).
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia