Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polri Minta Perbankan Perketat Pembukaan Rekening untuk Cegah Penyalahgunaan Judi Online

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polri Minta Perbankan Perketat Pembukaan Rekening untuk Cegah Penyalahgunaan Judi Online
Foto: Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 5/3/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta perbankan memperketat prosedur pembukaan rekening guna mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana judi online.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Polri berharap perbankan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti money laundering secara ketat dan menyeluruh saat membuka rekening baru.

"Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh", ungkap Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.

Selain itu, perbankan juga diharapkan memiliki sistem deteksi dini agar dapat mencegah dan menutup peluang bagi pelaku judi online yang mencoba memanfaatkan rekening bank untuk aktivitas ilegal.

"Jangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online", tegasnya.

Sinergi Polri dan Perbankan

Dalam diskusi antara Polri dan pihak perbankan, disepakati bahwa pemeriksaan rekening yang terkait dengan pelaku judi online dapat dilakukan hanya di satu tempat, yaitu kantor pusat bank.

Kebijakan pemeriksaan di kantor pusat tersebut bertujuan untuk membuat proses penegakan hukum menjadi lebih efisien dan terkoordinasi.

"Ini adalah suatu bentuk sinergisitas yang bagus, yang baik, sehingga kita mendapatkan satu solusi untuk mempercepat penanganan perjudian online", ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.

Eksekusi Aset Judi Online Rp58,1 Miliar

Pada Kamis yang sama, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menyerahkan uang sebesar Rp58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung.

Uang tersebut berasal dari hasil eksekusi aset dalam kasus perjudian online.

Dana yang diserahkan akan disetorkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung.

Penyerahan uang tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

Peraturan tersebut mengatur penanganan aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online.

"Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri", jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa eksekusi aset ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah.

Program tersebut berkaitan dengan optimalisasi pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya yang terkait dengan perjudian online.

Penulis :
Shila Glorya