
Pantau - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menaikan status laporan AG (15) kepada Mario Dandy Satriyo tentag dugaan pencabulan ke tahap penyidikan.
Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan tersebut. "Iya sudah," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Hengki mengatakan, laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ucap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sedangkan baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.
Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan tersebut. "Iya sudah," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Hengki mengatakan, laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ucap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sedangkan baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.
- Penulis :
- Sofian Faiq