
Pantau - Anggota Resmob Polres Banjarbaru meringkus seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul (rudapaksa) terhadap anak tiri di bawah umur.
“Personel mengamankan pelaku saat tertidur di rumahnya,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, di Banjarbaru, Selasa (11/7/2023).
Dody menyebutkan proses penangkapan berlangsung pada Senin (10/7) malam di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), usai pihaknya melakukan tahap penyelidikan dan mengetahui pelaku atas nama AG (51) berada di rumahnya.
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Dody menuturkan ibu kandung korban sedang berada di luar kota dan mengetahui kejadian tersebut melalui seorang saksi sekitar tempat kejadian perkara (TKP), saksi tersebut memberitahukan kejadian melalui telepon seluler sekitar pukul 18.00 Wita pada Kamis (6/7).
Dody mengungkapkan pengakuan dari saksi, pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan perbuatan keji secara berkali-kali terhadap anak tirinya bernama NP (13).
Lebih lanjut, ia mengatakan usai melakukan pemeriksaan, korban mengakui perbuatannya terkait perbuatan keji yang dilakukan terus menerus ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Pelaku mengancam korban jika tidak mau menuruti keinginan bejat tersebut.
Bahkan pelaku mengatakan juga akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban.
Atas peristiwa tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Personel mengamankan pelaku saat tertidur di rumahnya,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, di Banjarbaru, Selasa (11/7/2023).
Dody menyebutkan proses penangkapan berlangsung pada Senin (10/7) malam di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), usai pihaknya melakukan tahap penyelidikan dan mengetahui pelaku atas nama AG (51) berada di rumahnya.
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Dody menuturkan ibu kandung korban sedang berada di luar kota dan mengetahui kejadian tersebut melalui seorang saksi sekitar tempat kejadian perkara (TKP), saksi tersebut memberitahukan kejadian melalui telepon seluler sekitar pukul 18.00 Wita pada Kamis (6/7).
Dody mengungkapkan pengakuan dari saksi, pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan perbuatan keji secara berkali-kali terhadap anak tirinya bernama NP (13).
Lebih lanjut, ia mengatakan usai melakukan pemeriksaan, korban mengakui perbuatannya terkait perbuatan keji yang dilakukan terus menerus ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Pelaku mengancam korban jika tidak mau menuruti keinginan bejat tersebut.
Bahkan pelaku mengatakan juga akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban.
Atas peristiwa tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia