Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dishut Kalsel Perkuat Pengawasan Izin Kehutanan melalui Pembinaan Industri Kayu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dishut Kalsel Perkuat Pengawasan Izin Kehutanan melalui Pembinaan Industri Kayu
Foto: (Sumber : Kepala Bidang Planologi dan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) Arifuddin. ANTARA/HO-Dishut Kalsel..)

Pantau - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat pengawasan izin kehutanan melalui pembinaan industri kayu guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan memperbaiki tata kelola sektor kehutanan di daerah.

Kepala Bidang Planologi dan Pengelolaan Hutan Dishut Kalsel Arifuddin menjelaskan penguatan difokuskan pada perizinan berusaha sektor kehutanan.

Perizinan tersebut mencakup pemanfaatan hasil hutan, penggunaan kawasan hutan, serta kegiatan industri kehutanan.

“Pembinaan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan hutan lestari,” ujarnya.

Arifuddin menekankan bahwa pengawasan yang konsisten diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan izin dan pemanfaatan sumber daya hutan.

Pembinaan diarahkan pada peningkatan kepatuhan administrasi dan kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki.

Selain itu, pelaku usaha didorong memperkuat komitmen terhadap kewajiban pelaporan dan aspek lingkungan.

Ia menyatakan “Pada Ramadhan menjadi kesempatan bagi kita semua untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat,”.

Penguatan integritas dan profesionalisme aparatur disebut menjadi bagian penting agar fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan efektif serta akuntabel.

Dishut Kalsel menegaskan peningkatan kinerja organisasi harus diikuti penguatan sistem pengendalian internal dan koordinasi lintas bidang.

Melalui pembinaan terarah dan pengawasan berkelanjutan, sektor kehutanan di Kalimantan Selatan diharapkan semakin tertib regulasi, transparan, serta berkontribusi pada perekonomian daerah tanpa mengabaikan kelestarian hutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf