Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ini Tanggapan Pihak AG Terkait Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ini Tanggapan Pihak AG Terkait Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Pantau - Kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo merespon terkait Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka terkait laporan pencabulan terhadap AG (15).

"Penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana," ungkap kuasa hukum AG, Mangatta, Senin (3/7/2023).

"Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya adalah MDS," sambungnya.

Kemudian, Mangatta mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus yang ada. Dia mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara yang ada sampai Mario Dandy diadili di pengadilan.

"Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ. Bang Hengki (Dirkrimum) dan tim, bang Yongky dari Renakta dan tim," katanya.

"Kami benar-benar mengapresiasi, semoga kedepannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan dengan seadil-adilnya," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menaikan status laporan AG (15) kepada Mario Dandy Satriyo tentang dugaan pencabulan ke tahap penyidikan.

Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan tersebut. "Iya sudah," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin.

 
Penulis :
Sofian Faiq