HOME  ⁄  Nasional

Wakil Ketua DPR RI Tekankan Pembahasan Revisi UU Desa Wajib Disertakan dari Aspirasi Masyarakat

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Wakil Ketua DPR RI Tekankan Pembahasan Revisi UU Desa Wajib Disertakan dari Aspirasi Masyarakat
Pantau - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil harmonisasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk revisi Undang-Undang (UU) Desa disetujui akan dibawa ke rapat Bamus untuk di paripurnakan dan kemudian disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI.

"RUU ini segera diserahkan ke Presiden dan kemudian Pemerintah atau Presiden mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah atau DIM ke DPR RI,'' tegas Dasco saat menerima perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di ruang rapat Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

''Kemudian untuk konsepnya nanti bagi teman-teman Apdesi dapat berpartisipasi untuk berdiskusi kepada DPR RI dalam penyempurnaan RUU Desa tersebut,'' sambungnya.

Diketahui, tidak hanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, DPR juga sepakat mengusulkan kenaikan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.

Lanjut Dasco, pada rapat paripurna usulan revisi UU Desa itu akan dimintakan persetujuan agar menjadi RUU usul inisiatif DPR. Namun, pembahasan revisi UU Desa masih harus menunggu respons dari pemerintah dalam bentuk surat presiden yang menyatakan persetujuan untuk membahasnya bersama DPR.

“Pada intinya, DPR RI akan terus menerima, menampung dan memperjuangkan setiap aspirasi yang disampaikan oleh seluruh masyarakat, dalam hal ini aspirasi dari Apdesi,” katanya.
Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler