Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pimpinan DPR Terima Masukan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait RUU TNI

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Pimpinan DPR Terima Masukan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait RUU TNI
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Komisi I DPR RI menerima masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang saat ini tengah dibahas di parlemen.

Audiensi yang digelar di Ruangan Badan Anggaran DPR RI hari ini berlangsung secara tertutup selama sekitar dua jam. Dasco mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya telah memberikan penjelasan sekaligus mengakomodasi berbagai masukan.

"Kami memberikan penjelasan sekaligus juga mengakomodir karena dari kemarin sebenarnya ini diskusi-diskusinya sudah intens," kata Dasco.

Adapun tokoh Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir yakni, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Natalia Subagyo dari Transparency International, aktivis Halida Hatta, hingga tokoh dalam Aksi Kamisan Sumarsih. Sementara itu, audiensi juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan Komisi I DPR RI yakni Utut Adianto, Dave Laksono dan Budisatrio Djiwandono.

Dasco mengungkapkan bahwa audiensi itu berjalan dengan hangat dan lancar, karena diskusi dan dialog yang disampaikan bersifat membangun. Dia pun yakin ada kesepahaman antara DPR dan koalisi masyarakat sipil itu sehingga akan ada titik temu.

"Dan kami akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU," kata dia.

Baca juga: Setujui RUU Perubahan Pelindungan Pekerja Migran Dibahas di Tingkat Selanjutnya

Sementara itu, Usman Hamid mengatakan bahwa pertemuan itu sudah lama dinantikan oleh pihaknya. Menurutnya, Revisi Undang-Undang tersebut harus melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.

Usman juga menyampaikan catatan terkait RUU TNI itu agar DPR RI memastikan tugas pokok dan fungsi TNI tetap berada di bidang pertahanan. TNI harus dikembangkan sebagai tentara yang moderen dan profesional dengan tetap berada di dalam kontrol supremasi sipil.

"Kami mempersoalkan apabila ada TNI aktif yang duduk di luar urusan pertahanan, misalnya di urusan penanganan narkotika atau pertahanan siber, tapi tanpa ada keterangan pertahanan siber, demikian pula dalam kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Usman.

Baca juga: DPR Libatkan Partisipasi Publik dalam Bahas RUU TNI, Utut Ungkap Daftar Nama

Penulis :
Laury Kaniasti