
Pantau - DPR RI menerima audiensi kelompok masyarakat sipil yang menyuarakan penolakan terhadap sejumlah substansi dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Selasa (18/3/2025).
Audiensi berlangsung sejak pukul 11.30 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Ia didampingi Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, serta anggota Panja, Budisatrio Djiwandono.
Sejumlah tokoh masyarakat sipil turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya aktivis Halida Hatta, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 Bedjo Untung.
Baca Juga: Puan Tepis RUU TNI akan Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Selain itu, hadir pula beberapa tokoh lain seperti Sumarsih, Natalia Soebagjo, dan pengacara Saor Siagian. Hingga kini, pertemuan berlangsung secara tertutup.
Koalisi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI karena dinilai membuka peluang bagi militer aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil, yang berpotensi melemahkan demokrasi dan profesionalisme militer.
Mereka khawatir revisi ini akan mengembalikan praktik dwifungsi TNI sebagaimana terjadi pada era Orde Baru.
"Agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri dan sangat berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI, di mana militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil," demikian pernyataan koalisi yang diterima pada Sabtu (15/3/2025) malam.
- Penulis :
- Aditya Andreas