Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua KPK Nilai Kejagung Miliki Kewenangan dalam Pelaksanaan Putusan Pidana

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Ketua KPK Nilai Kejagung Miliki Kewenangan dalam Pelaksanaan Putusan Pidana
Foto: Ketua Umum KPK Firli Bahuri. Foto akun instagram resmi @firlibahuriofficial

Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menilai Kejaksaan juga memiliki kewenangan yang diberikan negara sebagai pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), agar proses hukum sebuah kasus dapat benar-benar paripurna dituntaskan.

“Eksistensi serta dedikasi luar biasa segenap insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara,” kata Firli ditemui di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Firli mengatakan saat ini dirasakan semua kalangan bahwa tinggi kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung di Indonesia dalam menangani setiap kasus di Indonesia.

“Dapat kita rasakan dan lihat dari tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memuji kepercayaan masyarakt terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terus meningkat.

“Saya senang trust terhadap Kejaksaan, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan terus meningkat,” kata Jokowi ditemui di Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2023).

Jokowi mengatakan dari data lembaga survei, ada peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dari 2022 ke 2023.

“Merujuk pada salah satu lembaga survei di Agustus 2022 tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan 75,3 persen itu tahun 2022, sekarang di Juli 2023 tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 81,2 persen,” ujarnya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu