HOME  ⁄  Nasional

KSAL Ali Berpeluang jadi Penerus Yudho Sebagai Panglima TNI

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KSAL Ali Berpeluang jadi Penerus Yudho Sebagai Panglima TNI
Foto: Antara

Pantau - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bakal masuk usia pensiun pada 1 Desember 2023. Pada saat yang sama, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman juga akan purnatugas.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, secara normatif posisi Panglima TNI akan diisi oleh perwira tinggi dari angkatan darat.

Menurutnya, hal itu bisa terwujud apabila ada pergantian pejabat KSAD dalam waktu dekat.

"Jika Jokowi melakukan percepatan masa jabatan Jenderal Dudung Abdurrahman maka secara normatif semua perwira tinggi bintang tiga punya peluang untuk ditunjuk sebagai KSAD mendatang," kata Anton dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Untuk mengisi posisi KSAD, kata Anton, Presiden Jokowi kemungkinan akan meneruskan pakem memilih sosok yang pernah bekerja dengannya.

Anton menjelaskan dari daftar perwira tinggi berpangkat letnan jenderal, ada tiga kandidat kuat untuk posisi KSAD, yakni Kepala BNPB Letjen Suharyanto (Akmil 1989), Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak (Akmil 1992), dan Wakasad Letjen Agus Subiyanto (Akmil 1991).

Suharyanto adalah mantan Sesmilpres, Maruli merupakan mantan Danpaspampres, dan Agus merupakan mantan Komandan Grup A Paspampres serta Dandim 0735/Surakarta saat Jokowi menjadi Walikota Solo.

"Mengingat tiga sosok ini telah memiliki kualifikasi dan rekam jejak penugasan yang relatif seimbang maka faktor subyektivitas Jokowi akan lebih kuat menjadi pertimbangan dalam penunjukan sosok KSAD berikutnya," kata Anton.

Namun, jika pergantian KSAD dilakukan berbarengan dengan pergantian Panglima TNI, maka KSAL Laksamana Muhammad Ali berpeluang besar menggantikan Yudo.

Menurutnya, Ali lebih punya peluang daripada KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo karena Fadjar akan pensiun pada April 2024.

Anton yang juga dosen International Studies di Universitas Paramadina ini berpendapat, penunjukan Ali sebagai kandidat Panglima TNI bukan merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 13 ayat 3 UU No 34/2004 tentang TNI yang menyebutkan posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.

"Selain UU TNI tidak mewajibkan Presiden untuk menerapkan rotasi secara bergiliran bagi sosok Panglima TNI, pengalaman Jokowi dalam menunjuk sosok yang menduduki jabatan strategis seperti posisi Panglima TNI seringkali di luar pakem yang ada," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Fadly Zikry