Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jasa Raharja Ogah Santuni Korban Luka Pengendara Lawan Arus di Lenteng Agung

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Jasa Raharja Ogah Santuni Korban Luka Pengendara Lawan Arus di Lenteng Agung
Foto: PT Jasa Raharja.

Pantau - PT Jasa Raharja resmi menolak menyantuni para pengendara motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Penolakan santunan ini berdasarkan keputusan yang merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecalakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

Rivan membeberkan secara detail terkait kategori korban lalu lintas lain yang tak berhak disantuni Jasa Raharja. Berikut rinciannya:

1. Korban kecelakaan tunggal, 
2. Menerobos palang pintu kereta api, 
3. Terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan, 
4. Terbukti mabuk, 
5. Disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, 
6. Korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.

Jasa Raharja lalu mengimbau semua pengguna jalan agar selalu taat peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tandas Rivan.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan, kecelakaan para pengendara motor vs truk bata hebel ini terjadi lantaran pelanggaran lalu lintas. Para pemotor ini diketahui melawan arus.

Firman menuturkan, ketidakpatuhan pengendara motor terhadap aturan lalu lintas menjadi salah satu penyebab kecelakaan di Lenteng Agung.

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tutur Firman.

Penulis :
Khalied Malvino