
Pantau - Komisi VII DPR RI meminta pemerintah meninjau ulang keberadaan pembangkit listrik batubara mandiri di beberapa kawasan industri yang menjadi penyumbang polusi udara.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, pemerintah harus menata ulang perizinan dan tata kelola industri ketenagalistrikan yang mengizinkan pembangkit listrik batubara mandiri di kawasan industri.
Hal tersebut perlu dilakukan, karena dalam jangka panjang keberadaan pembangkit listrik mandiri ini bisa mengganggu usaha PLN.
"Selain itu, operasional pembangkit listrik mandiri yang minim pengawasan menimbulkan dampak pencemaran polusi udara yang besar," kata Mulyanto, Rabu (6/9/2023).
Politisi PKS ini menilai, upaya pemerintah menurunkan tingkat polusi udara dengan cara menutup pembangkit listrik batu bar mandiri harus segera dilakukan.
"Di saat listrik PLN surplus serta tinggkat polusi udara yang tinggi di Jakarta, maka langkah penutupan pembangkit listrik batubara mandiri di sekitar ibu kota adalah langkah yang tepat," lanjutnya.
Sebagai kompensasi atas penutupan pembangkit tersebut dan peralihan penggunaan listrik oleh industri ke PLN, Mulyanto minta Pemerintah menyediakan insentif yang menarik.
"Terkait insentif yang tepat bagi industri yang akan berpindah pembangkit listrik ini, saya rasa dapat segera dirumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Apakah itu berupa insentif harga atau insentif layanan lainnya," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas