
Pantau - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongsi sempat menjadi pembicaraan publik. Sebab kasus ini terjadi pada tahun 2016 silam.
Setelah tujuh tahun berselan mengenai kasus pembunuhan Mirna, sebuah film dokumenter terhadap kasus tayang di Netflix. Namum film tersebut juga menjadi sorotan usai memuat adegan Jessica yang dilarang untuk diwawancara.
Dalam salah satu adegan terlihat Jessica Wongso sempat memberikan keterangan mengenai kasus tewasnya Mirna. Namun, saat memberikan keterangan terdengar suara pria memotong penjelasan dari Jessica.
Kalapas Rutan Pondok Bambu, Ade Agustina mengatakan pihaknya kurang tahu perihal adegan dipotongnya Jessica saat diwawancarai.
"Karena saya saat adanya rekaman video atau film itu belum bertugas di Lapas Pondok Bambu. Jadi saya perlu melihat dulu dokumen dimaksud ya. Belum bisa memberikan komentar lainnya," kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/9/2023).
Ade menjelaskan soal izin untuk melakukan wawacara bagi tahanan di Lapas Pondok Bambu, termasuk Jessica Wongso. Menurutnya, wawancara bisa dilakukan selama berhubungan pada program pembinaan.
"Wawancara boleh saja yang berhubungan dan mendukung pada substansi program pembinaan karena memang itu yang sedang dilaksanakan," katanya.
Diakatakan Ade, saat ini kondisi Jessica dalam kondisi sehat dan baik saat menjalani masa hukumannya.
"Kalau kondisi Jessica sejak saya bertugas selama kurang lebih 10 bulan ini dalam keadaan sehat baik," tuturnya.
Menurut Ade, selama di rutan tidak ada perlakuan khusus terhadap Jessica. Selain itu, Jessica diperlakukan sama seperti tahanan lainnya di Lapas Kelas II A Pondok Bambu.
"Tidak ada perlakukan spesial baik dalam arti negatif atau positif. Semua WBP (warga binaan permasyarakatan) mendapat perlakuan yang sama dalam arti positif, menerima hak yang sama sesuai aturan. Begitu pula oleh pimpinan yang sebelumnya juga sama sebagaimana yang selama ini kami laksanakan," tandasnya.
Seperti diketahui, Jessica ditetapkan tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jalannya sidang kasus Jessica menjadi perhatian publik pada tahun 2016 silam.
Dalam sidang tersebut Jessica lalu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dia divonis 20 tahun penjara.
Sejumlah upaya hukum sempat dilakukan Jessica melawan putusan tersebut. Tercatat dia pernah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2016. Putusan PT DKI Jakarta saat itu menolak banding dari Jessica.
Jessica juga mengajukan kasasi di Mahkamah Agung pada Juni 2017 hingga Peninjauan Kembali pada 2018. Kedua putusan itu menolak dan tetap memvonis Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu