Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Anggota DPRD Sumut

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Anggota DPRD Sumut

Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan kepada tiga tersangka kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masa tahanan ketiga tersangka diperpanjang hingga 30 hari ke depan. 

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 7 Oktober 2018 sampai dengan 5 November 2018, yaitu tersangka HEI (Helmiati), MSI (Muslim Simbolon)," kata Febri melalui pesan singkat, Senin (1/10/2018). 

Baca juga: KPK Gandeng Polri, Buru Anggota DPRD Sumut yang Buron

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni, Elezaro Duha (ELD), lanjut Febri, diperpanjang masa tahanan sejak 6 Oktober 2018. 

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 6 Oktober 2018 sampai dengan 4 November 2018, yaitu ELD," ucapnya. 

Diketahui pada 3 April 2018, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Baca juga: KPK Panggil Ulang Pengacara Lucas Terkait Suap Eks Bos Lippo Group

Ke-38 anggota DPRD Sumut tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Dari seluruh tersangka, baru 30 anggota DPRD Sumut telah melakukan pengembalian uang yang mereka terima dari hasil suap.

KPK mencatat uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 5,47 miliar. Uang tersebut kini disimpan di rekening sementara dan akan digunakan untuk kepentingan pembuktian. 

Penulis :
Adryan N