HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres, Mahfud Persilakan Prabowo-Gibran Silakan Daftar ke KPU

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

MK Tolak Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres, Mahfud Persilakan Prabowo-Gibran Silakan Daftar ke KPU
Foto: Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud Md Tags:

Pantau - Bakal cawapres Mahfud Md mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan perkara usia capres-cawapres. Untuk itu, Mahfud mempersilakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar ke KPU.

"Ya kan sudah diputus, ya sudah. Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun," kata Mahfud di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

"Dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Nah itu kan putusan MK," imbuhnya.

Mahfud mengingatkan bahwa putusan MK itu bersifat mengikat. Dengan begitu, baik Prabowo maupun Gibran bisa maju di Pilpres 2024.

"Soal itu tepat atau tidak tepat, proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan," ujarnya.

Selain itu, Mahfud tak mau menilai perkara adanya permainan atau tidak dalam pengambilan putusan itu. Dia mengatakan hal itu sebaiknya diserahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya, itu nanti, kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," paparnya.

"Tapi putusannya itu sendiri final, bahwa Pak Prabowo umur 70 lebih boleh ikut menjadi capres, Gibran umur 36 dengan pengalaman menjadi kepala daerah juga boleh ikut menjadi pasangan, calon wakil presiden," terang Mahfud.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler