HOME  ⁄  Nasional

MKD Sudah Terima Laporan Masinton soal Usul Hak Angket: Penuhi Syarat Formal atau Belum

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

MKD Sudah Terima Laporan Masinton soal Usul Hak Angket: Penuhi Syarat Formal atau Belum
Foto: anggota DPR RI Masinton Pasaribu

Pantau - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam menyebut MKD bakal memeriksa laporan anggota DPR RI Masinton Pasaribu soal usul hak angket untuk memeriksa Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memang sudah menerima laporan tersebut hari ini. Untuk selanjutnya laporan tersebut akan diperiksa oleh sekretariat apakah sudah memenuhi syarat formal atau belum," kata Nazaruddin, Sabtu (4/11/2023).

Lalu Nazaruddin menjelaskan, MKD akan menggelar rapat pleno terkait laporan itu jika laporan telah memenuhi syarat formil. MKD memiliki waktu tujuh hari usai laporan dilayangkan.

"Apakah akan ditingkatkan ke pemeriksaan pokok masalah atau dianggap tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Dia memberikan pesan kepada semua anggota DPR RI, meski memiliki kekebalan secara hukum saat menjalankan tugas, namun menurut Nazaruddin mereka harus memenuhi etika anggota dewan.

"Secara umum kami menyampaikan pesan bahwa meskipun anggota DPR memiliki kekebalan secara hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi tetap harus mematuhi kode etik anggota DPR," imbuhnya.

Penulis :
Sofian Faiq