
Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak menerapkan ganjl genap saat libur perayaan Hari Natal tahun 2023. Tidak adanya ganjl genap ini berlaku selama dua hari.
"Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desembar 2023," kata Dishub DKI Jakarta seperti dilihat di akun Instagram, @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023).
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), libur Natal 2023 jatuh pada Senin 25 Desember 2023 dan Selasa 26 Desember 2023.
Kebijakan ganjil genap bukan hanya tidak berlaku saat libur Natal saja tetapi sebelumnya diberitakan bahwa ganjil genap juga ditiadakan ketika Libur Tahun Baru 2024.
"Tanggal 1 Januari 2024, karena ini adalah libur nasional, makan otomatis ganjil genap tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (7/12).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerjunkan 4.041 personel gabungan jelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Bahkan, polisi juga menyiapkan rekayasa lalu lintas.
"Aparat gabungan terdiri atas Kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah, dan unsur-unsur lain yang berkompeten," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, kepada wartawan, Senin (18/12).
"Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas, mulai dari contra flow, maupun one way," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris