
Pantau.com - Ketua Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid menduga dalam penyelidikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, polisi akan menetapkan tersangka baru, selain Ratna Sarumpaet.
"Saya yakin bakal ada mungkin tersangka baru dalam perkara ini," ucap Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Baca juga: Pentolan PKS Heran Ratna Sarumpaet di Kubu Prabowo, Meski Pernah Dukung Ahok
Muannas berasalan jika hanya Ratna Sarumpaet saja yang dijadikan tersangka, hal itu dinilai sangat tidak adil. Sebab dalam kasus itu penyebaran hoaks itu juga melibatkan beberapa tokoh politik yang ikut menyebarkan di beberapa media sosial.
Akan tetapi, saat disinggung mengenai siapa yang juga harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, Muannas enggan berkomentar banyak dengan alasan hal itu merupakan ranah kepolisian.
"Ya bukan mendesak, kalau mendesak namanya kita intervensi. Tapi kita percaya Polri bekerja secara profesional berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada," kata Muannas.
Bahkan, terkait konferensi pers yang dilakukan oleh Prabowo Subianto yang dianggap sebagai salah satu kegiatan menyebarkan hoaks, Muannas menyebut bisa saja akan diseret dalam kasus ini. Namun, lagi-lagi ia enggan berspekulasi terkait hal itu.
Baca juga: SMRC: Isu Ratna Sarumpaet Tidak Membuat Pemilih Prabowo Pergi
"Ya bisa jadi fatal karena ini tadi kita bilang, bahwa unsur pidananya kan menceritakan dan menyebarkan. Mau dia preskon, mau dia menyampaikan, jelas potensinya ada (penyebaran hoaks)," ungkap Muannas.
Muannas Al-Aidid saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporannya yang menyebut Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Laporannya Pelaporan tersebut telah tertera pada Laporan Polisi Nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus pada tanggal 3 Oktober 2018.
- Penulis :
- Adryan N