Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Direktorat di Bareskrim Polri Bertambah Usai Perpres Baru Diteken Jokowi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Direktorat di Bareskrim Polri Bertambah Usai Perpres Baru Diteken Jokowi
Foto: Gedung Bareskrim Polri - (Pantau.com)

Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.

Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024 dengan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Sebelumnya, Perpres tersebut menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari 6 menjadi 7.

"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," demikian bunyi di pasal 20.

Penambahan direktorat di Bareskrim Polri ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, penambahan direktorat ini juga untu menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia. Sehingga perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Polri.

Pada Perpres terakhir terkait Polri, Bareskrim terdiri paling banyak 6 direktorat, 3 berada di pusat, sementara 4 di biro.

Aturan tersebut merupakan Perpres Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler