
Pantau - Polri siap menyusun peraturan kepolisian (perpol) soal pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri. Penyusunan perpol itu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpol tersebut bakal mengatur direktorat yang menangani perkara pelayanan peremupan dan anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim.
"Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri," ujar AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/2/2024).
"Perpol ini berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan KemenPAN-RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya," jelas Dedi.
Dia bilang, jika perpol tuntas disusun, selanjutnya akan diajukan Divisi Hukum (Divkum) polri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kemudian bersama Divkum mengajukan pembuatan perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti," ujarnya.
Jokowi Teken Perpres Bentuk Direktorat Baru di Bareskrim Polri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.
Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024 dengan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Sebelumnya, Perpres tersebut menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari 6 menjadi 7.
"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," demikian bunyi di pasal 20.
Penambahan direktorat di Bareskrim Polri ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, penambahan direktorat ini juga untu menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia. Sehingga perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Polri.
Pada Perpres terakhir terkait Polri, Bareskrim terdiri paling banyak 6 direktorat, 3 berada di pusat, sementara 4 di biro.
Aturan tersebut merupakan Perpres Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
- Penulis :
- Khalied Malvino