HOME  ⁄  Nasional

Viral Umrah Mandiri, Ace Hasan: UU di Indonesia Atur Jemaah Harus Melalui Pendamping PPIU

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Viral Umrah Mandiri, Ace Hasan: UU di Indonesia Atur Jemaah Harus Melalui Pendamping PPIU
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily

Pantau - Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan, kini mereka memperbolehkan calon jemaah umrah untuk melakukan perjalanan secara mandiri atau menggunakan ‘Personal Visit Visa’. 

Visa ini bisa didapatkan secara online, baik single entry maupun multiple entry, dan memungkinkan jemaah mengunjungi seluruh tempat di Arab Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyampaikan, umrah bukanlah sekadar perjalanan wisata biasa, melainkan sebuah ibadah yang memerlukan bimbingan khusus. 

Ia menyoroti UU No. 8 Tahun 2019, dalam Pasal 86 mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

“Oleh karena itu, kebijakan visa turis untuk umrah dianggap bertentangan dengan regulasi yang ada,” ujar Ace, dikutip Kamis (7/3/2024).

Ace mengimbau Kementerian Agama untuk menjelaskan kepada Pemerintah Arab Saudi mengenai pentingnya menjalankan ibadah umrah melalui PPIU. 

Menurutnya, spiritualitas perjalanan umrah memerlukan pendampingan dari pihak yang memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang tata cara ibadah tersebut.

“PPIU tidak hanya bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi calon jemaah umrah, tetapi juga untuk memastikan bahwa perjalanan umrah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” tegasnya.

Ace menekankan, pentingnya menjalankan ibadah umrah melalui PPIU tidak semata-mata untuk kepentingan Pemerintah.

“Hal ini juga untuk memberikan perlindungan dan memastikan pelaksanaan ibadah sesuai dengan nilai-nilai agama,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas