Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia
Foto: Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono (ig @dini_purwono)

Pantau - Jakarta dikabarkan sudah bukan sebagai ibu kota Indonesia sejak 15 Februari 2024. Staf Khusus Presiden tegaskan status ibu kota Indonesia masih Jakarta.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan saat ini Jakarta masih menjadi  ibu kota Indonesia dan akan berubah ke IKN setelah keprres pemindahan IKN diterbitkan.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini, Kamis (7/3/2024).

Dini mengungkapkan terkait kapan persisnya keppres diterbitkan semua tergantung pada kewenangan Presiden.

"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujar Dini.

Selanjutnya, Dini menekankan Nusantara akan menjadi ibu kota setelah keppres diterbitkan dan DKI Jakarta secara otomatis sudah bukan lagi jadi ibu kota Indonesia.

"Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ucap Dini.

Lalu, Dini menjelaskan keppres diterbitkan tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok dan ia memastikan tidak ada kekosongan hukum saat keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ.

"Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Dini.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya," tambah Dini.

Dini juga mengatakan akan memastikan penerbitan keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," tutur Dini.

Diketahui bahwa sebelumnya, Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi DPR menyebut bahwa masa berlaku UU DKI Jakarta sudah habis. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa Jakarta bukan lagi ibu kota negara.

"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3).

Penulis :
Fithrotul Uyun