Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Selama Ramadan, ASN Mulai Kerja Pukul 08.00

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Selama Ramadan, ASN Mulai Kerja Pukul 08.00
Foto: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pantau - Presiden Joko Widodo telah mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2024 melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menyatakan, pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan kini tidak lagi melalui surat edaran (SE), tetapi telah terakomodir secara resmi dalam Perpres Nomor 21/2023.

"Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jam kerja para ASN sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan," tegasnya.

Berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. 

Istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 60 menit, sedangkan pada hari-hari lainnya selama 30 menit.

Selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 sesuai dengan zona waktu setempat, berlaku baik untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah. 

Instansi yang memiliki ketentuan jam kerja selain lima hari kerja dalam satu minggu diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini dalam waktu maksimal satu tahun sejak Perpres diundangkan.

"Rincian jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi," jelasnya.

Penulis :
Aditya Andreas