billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Catat! Kendaraan yang Dibatasi Ngisi Pertalite, Bakal Berlaku Tahun Ini

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Catat! Kendaraan yang Dibatasi Ngisi Pertalite, Bakal Berlaku Tahun Ini
Foto: Pengisian BBM jenis Pertalite.

Pantau - Pemerintah berharap aturan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bisa berjalan tahun ini. Ada sejumlah kendaraan yang nantinya boleh mengisi atau menggunakan Pertalite.

"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai Solar, yang boleh pakai Pertalite. Umumnya untuk Solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dikutip Rabu (13/3/2024).

Lebih lanjut, jadi Pemerintah masih membahas revisi Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014, yang akan diatur soal pengguna BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite.

Pembahasan ini sudah dilakukan sejak setahun belakangan, sehingga Arifin menargetkan aturan tersebut bisa berlaku mulai tahun ini. Namun, ia belum merinci secara detail soal aturan pembatasan Solar dan Pertalite, hanya memastikan jika berlaku tidak semua kendaraan bisa asal 'meminum' Pertalite.

Pada Oktober 2023, Arifin menekankan mobil yang memiliki 3.500 cc ataupun 4.000 cc sudah seharusnya tidak menggunakan BBM subsidi tersebut, karena bisa merusak mesin mobil.

"Jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan," jelas Arifin dikutip CNBC Indonesia.

Di sisi lain, Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menyebut bahwa ada dua usulan soal pemtasan Pertalite tersebut. Pertama, melarang semua kendaraan  pelat hitam, dan kedua hanya mobil di bswah 1.400 cc yang boleh 'meminum Pertalite, sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc nantinya masih diperbolehkan.

"Ada pembatasan, terutama untuk motor semuanya kecuali motor yang di atas 150 cc. Kemudian mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang atau opsi dua mobil dengan kapasitas maksimum 1.400 cc nah ini revisi yang kita ajukan opsinya," ujar Abdul.

Sampai saat ini belum dijelaskan detail kriteria kendaraan yang masih boleh 'meminum' Pertalite. Kalau nanti, tidak ada perubahan, hanya mobil maksimal 1.400 cc artinya model tertentu saja yang boleh, sedangkan selain itu tidak boleh dan harus mengisi BBM nonsubsidi. Berikut calon mobil yang terancam tidak bisa lagi mengisi Pertalite jika dibatasi 1.400 cc:

Ada kelompok Low MPV yakni Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero S, Honda Mobilio, Nissan Livina, Suzuki Ertiga, dan Hyundai Stargazer.

Kelompok SUV ada Honda HR-V, Daihatsu Terios, Nissan Magnite, Renault Triber, DFSK Glory 560. Wuling Almaz RS, Toyota Rush, Mazda CX-5, Peugeot 3008, Toyota Fortuner, Mazda CX-3, Peugeot 5008, Peugeot 3008, Segmen Sedan, Honda City, Toyota Vios, Mercedes Benz A 200, Mazda 2 sedan, Toyota Camry, Toyota Supra, dan Mazda 3 sedan.

Selanjutnya kelompok Hatchback, Honda City Hatchback RS, Toyota Yaris, Mazda 2 hatchback, dan Suzuki Baleno Hatchback.

Kemudian ada kelompok MPV Medium yaitu di antaranya, Toyota Kijang Innova, Nissan Serena. Toyota Alphard, dan Toyota Voxy.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris