Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR-KemenPANRB Sepakati Pj Dilarang Angkat Tenaga Non-ASN

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Komisi II DPR-KemenPANRB Sepakati Pj Dilarang Angkat Tenaga Non-ASN
Foto: Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian PANRB dan BKN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Pantau - Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyepakati penjabat (Pj) kepala daerah dilarang mengangkat tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Komisi II DPR dan Kementerian PANRB menyepakati bahwa penjabat pembina kepegawaian (PPK) dan penjabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Doli meminta KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih mengangkat tenaga non ASN.

Doli bilang, pihaknya mendukung KemenPANRB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK, yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

"Sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024," ujarnya.

Komisi II DPR mendorong KemenPANRB untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah, agar segera mengusulkan formasi PPPK tahun ini berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang ada di tiap instansi.

Diberitakan, Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Penulis :
Khalied Malvino