
Pantau – Ini kabar baik untuk para ayah. Pemerintah bakal memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal ini merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Anas menuturkan, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak, karena sebelumnya hanya cuti melahirkan yang diatur bagi ASN perempuan.
"Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut," kata Anas.
Lalu Anas menyebut, hak cuti bagi karyawan pria saat istrinya melahirkan sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Waktu cuti yang berikan juga bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ujarnya.
Kemudian, Anas menambahkan, pemberian hak cuti ini bertujuan agar proses kelahiran anak berjalan dengan baik, menyadari bahwa ini merupakan tahap penting dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik untuk masa depan bangsa.
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," ujar Anas.
(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)
- Penulis :
- Ahmad Munjin