Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Perpanjang Masa Tahanan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Perpanjang Masa Tahanan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya

KPK memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus suap Kalapas Sukamiskin. Yakni, mantan Kalapas Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Wahid Husen dan ajudannya Hendry Saputra. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan masa tahanan itu dilakukan selama 30 hari terhitung mulai 19 Oktober 2018.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Dirjen PAS Terkait Suap Kalapas Sukamiskin

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari
dimulai tanggal 19 Oktober 2018 sampai dengan 17 November 2018 untuk dua
tersangka suap Kalapas Klas 1 Sukamiskin," kata Febri di Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Oktober 2018.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan status tersangka kepada terpidana korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah dan napi khusus pidana umum Andri Rahmat.

Fahmi diduga telah menyuap Wahid dengan dua unit mobil dan uang sejumlah uang Rp 279 juta serta US 1.410 agar diberikan fasilitas mewah di dalam lapas dan diberikan keleluasaan untuk keluar masuk penjara.

Sehari setelah operasi senyap, Kemenkum HAM yang dipimpin oleh Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami melakukan sidak dadakan ke lapas Sukamiskin. Hasilnya, Kemenkum HAM menyita barang-barang mewah milik sejumlah narapidana yang seharusnya tidak boleh ada di dalam lapas.

Baca juga: KPK Geledah Empat Lokasi, Termasuk Rumah Inneke dan Kalapas Sukamiskin

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi