
Pantau - Sebanyak 23 pengajuan untuk menjadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pada Rabu (17/4) kemarin.
Pengajuan Amicus Curiae datang dari berbagai elemen masyarakat baik secara kelompok, kelembagaan, maupun perseorangan. Ada akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa mengajukan permohonan menjadi sahabat peradilan.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut daftar pihak yang mengajukan Amicus Curiae ke MK dari berbagai sumber, Kamis (18/4/2024).
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- TOP GUN
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad.
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Amicus Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
- Reza Indragiri Amriel
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- M Subhan
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Pakar Hukum Tata Negara Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Nimatul Huda menilai surat Megawati ke MK seharusnya tidak dianggap sebagai Amicus Curiae.
Nimatul juga menilai banyaknya amicus curiae yang diajukan dalam sengketa pilpres di MK tidak bisa mempengaruhi sikap dari para hakim. Dia meyakini hakim MK akan bebas dari intervensi pihak luar.
"Sebenarnya kurang pas kalau itu dimaksudkan sebagai AC (amicus curiae) lebih tepat dukungan moril beliau terhadap MK," kata Nimatul.
"Hakim termasuk Hakim MK tidak dapat dipengaruhi atau ditekan dari pihak luar dalam membuat keputusan. Keyakinan hakimlah yang nantinya menentukan kualitas putusannya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Secara garis beras, Amicus Curiae adalah istilah yang digunakan dalam persidangan untuk merujuk pada pihak ketiga yang memberikan pendapat hukum atau informasi tambahan kepada pengadilan.
Amicus Curiae dapat diajukan oleh individu, kelompok, atau organisasi yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu perkara, meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Tujuan dari Amicus Curiae adalah untuk memberikan perspektif yang berbeda dan informasi yang relevan kepada pengadilan, yang dapat membantu hakim dalam memahami aspek teknis atau spesialis dari kasus yang sedang disidangkan
Biasanya Amicus Curiae diajukan dalam kasus-kasus yang memiliki dampak luas atau berkaitan dengan hak asasi manusia, lingkungan, atau isu sosial lainnya.
Salah satu contohnya seperti, masalah sosial atau kebebasan sipil yang kerap kali diperdebatkan di tengah-tengah masyarakat. Berikut beberapa kategori Amicus Curiae:
1. Mengajukan izin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
2. Memberikan pendapat atas permintaan hakim, atau
3. Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.
Meskipun Amicus Curiae tidak memiliki kedudukan yang jelas seperti saksi atau alat bukti dalam hukum acara pidana di Indonesia, pendapat atau informasi yang diberikan oleh Amicus Curiae dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam membentuk keyakinannya dalam memutus suatu perkara.
Dalam sistem hukum Indonesia, dasar hukum penerimaan konsep amicus curiae adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal diatas menegaskan, bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Jika ditinjau dalam KUHAP, kedudukan Amicus Curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti. Sebab Amicus Curiae adalah bukti baru yang tidak memiliki bentuk baku dan belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
Lalu, Amicus Curiae juga tidak dapat dikatakan sebagai saksi atau saksi ahli, sebab Amicus Curiae merupakan hal yang masih baru dalam peradilan pidana, namun dalam praktiknya sudah diterapkan dalam beberapa kasus di peradilan Indonesia.
Jadi, Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang memberikan pendapat hukum atau informasi tambahan kepada pengadilan dalam suatu perkara, dengan tujuan memberikan perspektif yang berbeda dan informasi yang relevan kepada pengadilan.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Muhammad Rodhi