
Pantau.com - Kuasa hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan merasa heran dengan kasus pencemaran nama baik yang menjerat kliennya. Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Menurut Otto, dalam proses hukum terbagi dua tahap, yaitu penyelidikan dan barulah penyidikan. Akan tetapi, untuk kasus yang menjerat kliennya itu, proses hukum langsung berada di tahap penyidikan.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizal Ramli Sebut Banyak Kata dalam Pembicaraan Kliennya Dihilangkan Pelapor
“Sebagaimana kita tahu, sebenarnya menurut hukum itu sebelum dilakukan penyidikan harus dilakukan dulu penyelidikan. Tapi di dalam surat panggilan yang disampaikan kepada Rizal Ramli, kami tidak melihat ada surat perintah penyidikan,” ucap Otto Hasibuan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/10/2018)
Selain itu, kata Otto, surat panggilan tehadap Rizal Ramli pun baru dilayangkan satu kali dan langsung dihadiri oleh kilennya. Sehingga, ia merasa aneh dan menduga bahwa ada kesalahan atau ketidaksesuaian prosedur.
“Ini merupakan suatu hal yang mungkin tidak sesuai prosedur yang kami lihat,” kata Otto.
Sebab, dalam kasus itu Otto merasa penyidik belum menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut dan justru langsung mencari tersangka.
“Setelah diketahui ada pidana atau tidak, barulah ditentukan, baru dinaikkan penyidikan untuk tau siapa pelakunya. Nah ini, belum diketahui apakah ada tindak pidana sudah langsung mencari siapa pelakunya,” kata Otto.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Rizal Ramli
Sebelumnya, Rizal Ramli dilaporkan NasDem ke Polda Metro Jaya. Rizal dituduh telah mencemarkan nama baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh lewat pernyataannya dalam program di dua stasiun televisi swasta.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekadar informasi, Rizal Ramli sempat membuat pernyataan bahwa Presiden Jokowi tak berani menegur dan menekan Surya Paloh dalam kaitan impor gula, garam, dan beras. Dalam keterangannya di media sosial, Rizal Ramli meminta Jokowi untuk tegas dan berani menekan Surya Paloh.
- Penulis :
- Adryan N