Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jelang Idul Adha, Pertamina Sumbagut Jamin Ketersedian Stok di Riau

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Jelang Idul Adha, Pertamina Sumbagut Jamin Ketersedian Stok di Riau
Foto: Ilustrasi Gas Elpiji 3Kg (istimewa)

Pantau - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjamin stok elpiji dalam keadaan aman dan tersedia menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah di Provinsi Riau.Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria di Pekanbaru, Kamis mengatakan hal ini sudah diantisipasi sejak dengan menambah pasokan distribusi di pangkalan-pangkalan setempat."Kami menjamin distribusi dan stok elpiji, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat Idul Adha, Pertamina Patra Niaga juga telah menyiapkan penguatan stok elpiji 3 kilogram sebanyak 145.160 tabung di Riau," katanya.Ia menjelaskan, penguatan stok elpiji ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan elpiji 3 kg di masyarakat. Terutama pada masa Idul Adha yang juga bertepatan dengan akhir pekan (libur panjang).Penguatan stok elpiji di Riau lanjutnya akan dilaksanakan selama masa Hari Raya Idul Adha dan libur panjang yang terdapat pada Juni 2024. Selain memastikan ketersediaan elpiji 3 kg, kata Satria, pihaknya juga menjamin ketersediaan elpiji non subsidi yaitu Bright Gas tersedia di lapangan baik di pangkalan maupun outlet yang tentunya mudah di akses masyarakat.Satria juga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapat harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah setempat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan elpiji 3 kg dengan tidak menimbun dan menjual kembali elpiji 3 kg yang juga merupakan barang bersubsidi."Kami mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan elpiji 3 kg dengan tidak menimbun dan menjual kembali elpiji 3 kg yang notabene barang bersubsidi," ujar Satria.Perlu diketahui, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan elpiji bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Beberapa usaha yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Fadly Zikry