Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Sulteng Tetapkan Status Pemulihan Bencana di Palu-Donggala

Oleh Adryan N
SHARE   :

Gubernur Sulteng Tetapkan Status Pemulihan Bencana di Palu-Donggala

Pantau.com - Gubernur Sulawesi Tengah telah memutuskan penetapan status transisi di Palu Donggala dari darurat ke pemulihan gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi. Masa pemulihan itu ditetapkan selama 60 hari terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2018 hingga 25 Desember 2018.

"Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempabumi, Tsunami, dan Likuifkasi di Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.466/425/BPBD/2018 pada 25/10/2018," kata Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Sutopo Purwo Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/10/2018). 

Baca juga: BTN Beri Diskon Hingga Hapus Buku Kredit KPR Korban Gempa Palu

Sutopo menjelaskan pertimbangan penetapan status transisi tersebut berdasarkan laporan dari sub satgas bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan pengungsi, laporan bupati dan wali kota serta masukan dari Kepala BNPB. Berdasarkan laporan tersebut disumpulkan bahwa kondisi masyarakat Sulteng sudah kondusif. 

Meski begitu, menurut Sutopo status transisi darurat ke pemulihan sebenarnya masih dalam penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi BNPB dan BPBD. 

Baca juga: Trik Pemerintah Bangkitkan Ekspor di NTB Pasca Gempa

"Selama transisi darurat ke pemulihan masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat. Kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang," jelasnya. 

Setelah dua bulan mendatang pada Desember nanti, lanjut Sutopo, pemerintah Sulteng akan kembali melakukan rapat untuk menentukan apakah status transisi akan masuk fase rekonstruksi rehabilitasi atau perpanjangan masa transisi. 


Penulis :
Adryan N