
Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) Bangkok berhasil memulangkan satu WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) online scam yang sebelumnya terjebak di wilayah konflik Myanmar bagian selatan selama hampir dua tahun.
Korban TPPO rinisial AM tiba di Indonesia pada Selasa (30/7/2024) dan kini ditampung Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, dan pemulangan ke daerah asal.
Korban AM dinyatakan sebagai korban TPPO oleh National Referral Mechanism (NRM) Thailand melalui proses identifikasi Division of Anti Trafficking in Person (DATIP) dan Provincial Social Development & Human Security (PSDHS) Thailand.
Baca juga: Bongkar Kasus TPPO, Bareskrim Ungkap 50 WNI Dijadikan PSK di Australia
Korban mengaku mengalami kekerasan fisik selama di compound dan kesulitan komunikasi lantaran telepon seluler (ponsel) miliknya ditahan. Namun, AM sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.
Dengan ditetapkan sebagai korban TPPO, AM dibebaskan dari denda dan tuntutan hukum pelanggaran keimigrasian.
Hingga kini masih ada sekitar 35 WNI korban kasus TPPO online scam yang masih terus diperjuangkan Kemlu RI agar bisa segera dibebaskan dan diselamatkan dari wilayah konflik tersebut.
Kemlu RI pun mengimbau kepada seluruh warga yang hendak bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga bisa terhindar dari risiko menjadi korban TPPO.
Sumber: Kemlu RI
- Penulis :
- Khalied Malvino