
Pantau - Sebanyak 50 orang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi menyebutkan korban diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP).
"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," kata Djuhandani, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani menuturkan para korban diberangkatkan ke Austalia secara ilegal, kemudian dieksploitasi secara seksual.
"Modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara nonprosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual," tutur Djuhandani.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas tersebut telah dilakukan sejak 2019 dan kurang lebih 50 orang menjadi korban.
"Jaringan ini telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2019," ujar Djuhandani.
"Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai PSK di Australia kurang lebih 50 orang," tambah Djuhandani.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan seseorang berinisial FLA (36) sebagai tersangka yang berperan sebagai perektut. Selain itu, satu orang tersangka lainnya yang merupakan penampung para korban inisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia.
Akibat perbuatannya, tersangka FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Khalied Malvino