Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tentang Keras Kebijakan Wiranto, Pengamat Minta KPK 'Sikat' Habis Koruptor

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Tentang Keras Kebijakan Wiranto, Pengamat Minta KPK  'Sikat' Habis Koruptor

Pantau.com - Pengamat politik Yusa Djuyandi menentang keras pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta KPK menunda umumkan calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

Penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh ditunda oleh pihak manapun dan oleh alasan apapun, kecuali melalui upaya hukum praperadilan.

"Saya berpandangan penegakan hukum tidak boleh terhenti hanya karena seorang pejabat atau politisi sedang ikut pilkada," ujar pengamat politik Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi,Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Menurut Yusa, setiap orang dalam berpolitik harus taat hukum. Politik yang berjalan tanpa hukum akan menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.

Begitu pula perilaku korupsi yang hakekatnya merupakan bentuk keserakahan oknum pejabat, menurutnya tidak bisa didiamkan atau ditunda penegakan hukumnya oleh KPK, tidak peduli apakah dia calon kepala daerah yang juga kebetulan petahana atau tidak.

Baca juga: Tunda Pengumuman Kepala Daerah 'Berdosa', Wiranto Bantah Intervensi KPK

Ia menegaskan, jika penegakan hukum KPK ditunda, maka ada kekhawatiran calon kepala daerah itu memanfaatkan kevakuman penegakan hukum untuk meloloskan diri.

"Bagaimana jika yang bersangkutan memanfaatkan kevakuman penegakan hukum untuk menghilangkan bukti, atau bagaimana jika telah terpilih ternyata dirinya mampu memanfaatkan kekuasaan untuk membersihkan jejak," ungkapnya.

Yusa memandang politisi dan pejabat yang korupsi perlu diberikan hukuman. Proses penegakan hukum itu dipercayakan kepada KPK, dan proses peradilan. "Jika ada kekhawatiran soal politisasi hukum, maka tempuh jalur hukum. Ada pra-peradilan," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan sebagai saksi atau tersangka terhadap seorang yang telah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2018. Ia berdalih jika hal itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

Penulis :
Dera Endah Nirani