
Pantau - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar rapat koordinasi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut rekomendasi Menko Polhukam terkait pembentukan dan pengembangan wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta sejumlah perwakilan dari kementerian terkait.
Baca juga: Kemenko Polhukam RI pastikan tahapan pilkada berjalan lancar
“Hingga saat ini, belum ada wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di perguruan tinggi yang terintegrasi dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor. Hal ini terkendala karena belum adanya regulasi yang menjadi dasar hukum,” Brigjen TNI Ruly Chandrayadi, S.H., M.H., Asisten Deputi Koordinasi HAM.
Ruly menambahkan, pembentukan wadah ini merupakan langkah krusial dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Baca juga: Menteri Hadi Tekankan Pentingnya Ketahanan Infrastruktur Informasi Vital di RI
Pada bulan September 2024 lalu, Menko Polhukam telah mengeluarkan rekomendasi kepada sejumlah kementerian untuk segera menerbitkan regulasi yang akan menjadi landasan hukum bagi perguruan tinggi dalam membentuk wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan.
“Diharapkan, rekomendasi ini dapat segera diimplementasikan pada tahun 2024, sehingga wadah pelaporan ekstremisme yang terintegrasi dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor dapat segera terbentuk,” pungkas Ruly.
Baca juga: Kemenkopolhukam Dukung Pembentukan Lantamal di Sultra
- Penulis :
- Wulandari Pramesti