Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sambangi KPK, Mantan Wapres Boediono Jalani Pemeriksaan Kasus Bank Century

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Sambangi KPK, Mantan Wapres Boediono Jalani Pemeriksaan Kasus Bank Century

Pantau.com - Mantan Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boediono yang mengenakan kemeja batik itu tiba di Gedung KPK pukul 09.20 WIB.

Mantan Menteri keuangan itu mengaku dipanggil KPK untuk diminta keterangan. Namun Boediono enggan menjelaskan lebih lanjut terkait panggilannya itu. 

"Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK. Untuk dimintai keterangan. Tanya ke KPK," kata Boediono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Baca juga: Pekan Ini, KPK Periksa Sejumlah Pihak Terkait Perkara Korupsi Century

Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Boediono terkait dengan penyelidikan kasus Century.

"Permintaan keterangan terkait Century," ujar Febri.

Diketahui penyelidik KPK tengah membidik tersangka baru pada perkara korupsi Century sejak pertengahan tahun 2018 ini. Pada Selasa, 13 November, KPK juga memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang juga pernah menjadi Direktur Direktorat Perbankan BI tahun 2010-2012.

Febri menyebut, keduanya termasuk dari 21 orang dari berbagai unsur yang sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK dalam perkara Century.

"Dari berbagai unsur, apakah dari Bank Indonesia, dari kementerian, atau pun pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan," kata Febri, Selasa, 13 November 2018.

Dalam perkara ini, pelaku yang ditetapkan bersalah dan dimasukan ke penjara baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Kemudian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar KPK melanjutkan penyelidikan kasus Century. Karena diduga masih ada keterlibatan pihak lain.

Dalam amar putusan praperadilan, hakim PN Jaksel memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan nama-nama yang pernah disebut dalam dakwaan Budi Mulya.

Baca juga: Miliki Data Akurat, Setya Novanto Siap Bantu KPK Tuntaskan Kasus Century

Ada pun nama-nama tersebut di antaranya, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi