
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 687 warga negara asing (WNA) terjaring dalam Operasi Jagratara yang berlangsung di 270 lokasi di seluruh Indonesia pada 12–15 November 2024. Operasi ini difokuskan pada penegakan aturan keimigrasian, terutama pelanggaran izin tinggal.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyebutkan bahwa pelanggaran paling banyak berkaitan dengan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal.
"Sebanyak 128 dari 687 WNA yang terjaring menjalankan aktivitas yang melanggar aturan, seperti bekerja tanpa izin, berdagang, hingga indikasi prostitusi," ujar Godam dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga:
Imigrasi Tangkap Buron Tiongkok Kasus Investasi Bodong Rp210 T, Polri Verifikasi Dulu
Kantor Imigrasi Surabaya Terjaring Kasus Terbanyak
Operasi Jagratara melibatkan 50 unit pelaksana teknis keimigrasian. Dari hasil operasi, Kantor Imigrasi Surabaya mencatat jumlah pelanggaran terbanyak dengan 92 WNA, disusul Batam (64) dan Tanjung Priok (48).
Godam menekankan pentingnya operasi ini untuk menegakkan hukum, mencegah potensi pelanggaran, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keimigrasian.
Efek Jera dan Stabilitas Nasional
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andiranto, menyatakan bahwa Operasi Jagratara menjadi upaya strategis untuk memberikan efek jera.
"Operasi ini tidak hanya melindungi keamanan nasional, tetapi juga memastikan pendatang asing mematuhi hukum Indonesia," ujar Agus.
Sejak awal tahun 2024, Operasi Jagratara telah menjaring lebih dari 3.000 WNA yang melanggar aturan. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional di tengah meningkatnya arus pendatang, khususnya di sektor pariwisata dan investasi.
Pengawasan Berbasis Teknologi
Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Imigrasi berencana meningkatkan pengawasan berbasis teknologi. Sistem digitalisasi akan diterapkan untuk memperketat proses izin tinggal dan melacak potensi pelanggaran secara lebih efektif.
"Pengawasan berbasis teknologi adalah bagian dari transformasi layanan imigrasi yang lebih modern, transparan, dan efisien," tutup Godam.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah