
Pantau.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mendukung keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Seperti yang telah diatur dalam revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Tentu kita berharap, dengan keterlibatan TNI ini, pemberantasan kepada terorisme akan semakin komprehensif. Apalagi, TNI memiliki satuan-satuan khusus anti teroris yang terbukti handal," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai meskipun peran TNI hanya sebagai pasukan Bantuan Kendali Operasi (BKO). Namun, garda pertahanan pimpinan Panglima Jenderal Hadi Tjahjanto itu memiliki peran besar pada operasi yang dimulai sejak Januari 2016 itu.
"Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah mengatur peran tentara dalam pemberantasan terorisme. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 2. Agar regulasi itu tidak tumpang tindih, ia pun sepakat dengan langkah Pansus yang akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)," ujarnya.
Hal itu menurut dia agar tidak tumpang tindih regulasinya sehingga penerbitan Perpres untuk mempertegas peran TNI dalam pemberantasan terorisme, agar juga sesuai dengan UU TNI.
Sementara itu anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldy Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, telah menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme.
"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, diatur di Pasal 43H Revisi UU Teroris," kata Bobby di Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.
Dia menjelaskan pengaturan keterlibatan TNI itu dibuat dalam tiga ayat, dan perlu dibuat Peraturan Presiden sebagai keputusan politik negara untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai ketentuan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
- Penulis :
- Widji Ananta






