billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Mendikdasmen Sebut Guru Tak Perlu Lagi Pindah Sekolah Demi Penuhi Jam Kerja

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Mendikdasmen Sebut Guru Tak Perlu Lagi Pindah Sekolah Demi Penuhi Jam Kerja
Foto: Mendikdasmen Sebut Guru Tak Perlu Lagi Pindah Sekolah Demi Penuhi Jam Kerja

Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan para guru mulai tahun 2025 tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah demi memenuhi jam kerja, aturan jumlah minimal tatap muka dalam seminggu.

“Dalam sistem pelaporan kinerja yang lama, guru hanya melaporkan pemenuhan jam tatap muka, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu melalui aktivitas mengajar saja," kata Mendikdasmen Mu'ti.

Hal itu dikarenakan pihaknya akan mengubah komponen sistem penilaian kinerja para guru melalui platform e-kinerja, yang selama ini menjadi wadah untuk melaporkan sekaligus menilai kinerja, kompetensi serta keaktifan guru.

Baca juga: Soal Permintaan Wapres Terkait Penghapusan Sistem Zonasi, Begini Tanggapan Mendikdasmen

Ia mengaku hal itu membuat dirinya sering tergelitik untuk melontarkan kelakar bahwa kerja guru "dari lonceng ke lonceng" akibat dari sistem pelaporan kinerja yang demikian.

Pasalnya komponen pelaporan lama tersebut membuat beberapa guru harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu hari, demi memenuhi kewajiban itu.

"Saya sering bercanda guru yang dari lonceng ke lonceng karena tidak bisa memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah karena memang jumlah kelas yang terbatas dan jam mengajar yang juga terbatas," imbuhnya

Baca juga: Apa Itu 'Deep Learning' yang Dicetuskan Mendikdasmen? Begini Penjelasannya

Dengan sistem pelaporan yang baru nanti, lanjutnya, komponen pemenuhan durasi minimal tatap muka tersebut dapat diperoleh para guru melalui aktivitas mengajar, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan hingga keaktifan mereka dalam mengikuti organisasi profesi.

Ia berharap dengan sistem pelaporan yang sudah disempurnakan ini guru dapat lebih aktif sebagai tenaga pengajar, pendidik, pembimbing sekaligus mitra penting dalam pendidikan karakter peserta didik.

Pihaknya pun berharap dengan perubahan sistem pelaporan kinerja tersebut para guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya karena telah mengurangi beban tugas administrasi mereka.

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Pendidikan, Komisi X DPR Dukung Kenaikan Gaji Guru

Penulis :
Wulandari Pramesti
FLOII Event 2025

Terpopuler