Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Kenapa?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Kenapa?

Pantau.com - Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Pengembalian itu lantaran berkas perkara dianggap belum lengkap dari segi formil dan materil.

"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Tiba-tiba Sambangi Polda Metro, Ada Apa?

Dengan belum lengkapnya berkas perkara Ratna Sarumpaet, sehingga perkara tersebut belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan untuk digelar dalam persidangan.

Selain itu, pengembalian berkas kasus penyebaran hoax itu telah dilakukan pada Kamis lalu, 22 November 2018. Sehingga, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu pihak kepolisian untuk melimpahkan kembali berkas yang telah dilengkapi.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Nirwan Nawawi.

Baca juga: Pengacara Ratna Sarumpaet Ungkap Alasan Kliennya Beri Rp50 juta ke Pelaku Penipuan

Diberitakan sebelumnya, polisi melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (8/11/2018) pagi.

Pelimpahan berkas itu setelah melewati proses panjang selama kurang lebih satu bulan dengan pemeriksaan beberapa saksi hingga penyitaan puluhan barang bukti.


Penulis :
Adryan N