
Pantau - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mencatat status kriminal atau ketiadaan catatan kriminal seseorang. SKCK sering dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengurus dokumen resmi lainnya. Berikut adalah cara perpanjang SKCK berdasarkan informasi dari situs resmi Polri.
Persyaratan Perpanjangan SKCK
- SKCK Lama (asli): SKCK lama yang masih berlaku atau yang sudah habis masa berlakunya perlu dibawa sebagai bukti bahwa Anda pernah memiliki SKCK.
- Fotokopi KTP atau SIM: Dokumen identitas diri yang masih berlaku sebagai data pribadi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebagai tambahan identitas yang memuat data keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran: Sebagai dokumen pendukung lain yang menunjukkan data kelahiran.
- Pas Foto Berwarna Merah Ukuran 4x6: Biasanya sebanyak 3 hingga 5 lembar, dengan latar belakang merah. Beberapa kantor polisi mungkin memiliki ketentuan khusus terkait warna latar belakang.
Baca juga: Baintelkam Polri Terbitkan SKCK Gibran untuk Syarat Daftar Cawapres
Prosedur Perpanjangan SKCK
- Pemohon dapat datang langsung ke kantor kepolisian yang mengeluarkan SKCK lama atau memanfaatkan layanan online melalui laman resmi SKCK Polri.
- Isi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan.
- Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi yang telah ditentukan.
- Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK yang baru.
Biaya Perpanjangan SKCK
Biaya perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor polisi atau melalui transfer ke rekening yang ditunjuk jika perpanjangan dilakukan secara online.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis untuk mencegah gangguan dalam proses administrasi.
Mengurus perpanjangan SKCK relatif mudah asalkan semua persyaratan sudah lengkap. Pastikan untuk memperhatikan masa berlaku SKCK agar tidak menghambat keperluan administrasi Anda. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi situs resmi Polri di https://skck.polri.go.id atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.
Baca juga: KPU Tegaskan Caleg Wajib Bikin SKCK
- Penulis :
- Latisha Asharani










