
Pantau - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam panic buying atau pembelian berlebihan terhadap token listrik di tengah diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah hingga Februari mendatang.
Ia mengingatkan bahwa diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terpengaruh oleh kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Belilah token listrik sesuai kebutuhan, jangan sampai panic buying meskipun ada diskon. Penghematan dari diskon ini lebih baik digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” ujar Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga:
Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, PLN Imbau Masyarakat Tak Perlu Buru-buru Beli Token Listrik
Tulus menjelaskan bahwa diskon tarif listrik ini seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih berguna, seperti biaya pendidikan, kesehatan, atau modal usaha. Menurutnya, manfaat penghematan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian keluarga, daripada sekadar digunakan untuk pembelian token listrik yang berlebihan.
Ia juga mengapresiasi pemerintah yang memberikan perhatian pada masyarakat kalangan menengah ke bawah, yang paling terdampak oleh peningkatan biaya hidup.“Diskon 50 persen ini diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah, yang mayoritas merupakan kelompok masyarakat menengah ke bawah. Jadi, pelanggan menengah atas sebaiknya tidak mengeluh, karena mereka termasuk golongan yang mampu,” tambahnya.
Pemerintah memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA mulai Januari hingga Februari 2025. Diskon ini diterapkan otomatis oleh PT PLN (Persero) melalui sistem mereka.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan diterapkan pada rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari (dibayar pada Februari) dan pemakaian bulan Februari (dibayar pada Maret). Sedangkan pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon langsung saat pembelian token listrik selama dua bulan tersebut, membayar setengah dari harga token sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.
Namun, bagi pelanggan dengan daya 3.500-6.600 VA, tarif PPN sebesar 12 persen tetap berlaku tanpa diskon.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah