
Pantau.com - Masalah yang menimpa bakal Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih nampaknya tak kunjung usai. Selain dinyatakan tak lolos menjadi kandidat Cagub Sumut 2018, kini dirinya justru ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut.
Sementara sebagai partai pengusung, PKB mengatakan jika partainya ingin terlebih dahulu mengetahui duduk perkara dari pihak bersangkutan.
"Dari JR Saragih pun belum menyampaikan informasi apapun, kita masih menunggu kebenaran cerita ini. Ya inikan ada beberapa versi," ujar Wakil Sekjen PKB Lukman Edy kepada Pantau.com, Jumat (16/3/2018).
Sementara menunggu kabar dari JR Saragih, Edy mengatakan bahwa partainya enggan menyimpulkan kasus tersebut sebelum mengetahui permasalahan yang sebenarnya, karena menurutnya cerita dan peristiwa yang beredar masih simpang siur.
Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Bacagub JR Saragih Jadi Tersangka
Sebagai informasi, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan Gubernur Sumut tahun 2018.
Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat dan PKB ini melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani