
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Menurut keterangan yang diterima dari Kemendikdasmen di Jakarta, Sabtu, Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
Baca juga: Pekan Depan, Komisi X Panggil Kemendikdasmen Bahas Penerapan Ujian Nasional
Merujuk pada aturan tersebut, guru ASN/PPPK yang diredistribusi harus memenuhi lima kriteria, yaitu memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, dan memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b (bagi ASN), atau memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama (bagi PPPK), serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian (bagi ASN), atau memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" (bagi PPPK).
Selanjutnya sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, serta tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Baca juga: Kemensos Gaet Kemendikdasmen, Percepat Realisasi Sekolah Rakyat
Sementara redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan, yang dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN.
Dalam hal Pengelolaan Kepegawaian, jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Kecuali, jika kebutuhan guru telah terpenuhi.
Penilaian kinerja guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenag dan Kemendikdasmen Bahas Rencana Libur Selama Ramadan
Berkaitan dengan pelaporan, pengawasan, dan pengendalian, Mendikdasmen menyampaikan bahwa hal tersebut dapat disampaikan oleh Pemda kepada kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Guru.
"Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Terpisah, Abdul Mu'ti menyatakan peraturan ini memungkinkan guru berstatus ASN mengajar di sekolah swasta.
Baca juga: Kemendikdasmen Sebut Putusan MK terkait pendidikan agama sejalan UUD 1945
Ia menilai kebijakan itu dapat menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang biasa ditemukan oleh sekolah-sekolah di bawah pengelolaan masyarakat atau sekolah swasta.
"Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," tutur Abdul Mu'ti.
Baca juga: Kemendikdasmen Bahas Soal PPN 12 Persen Secara Internal
- Penulis :
- Wulandari Pramesti