
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 60 barang gratifikasi milik sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, barang-barang yang akan dilelang itu jenisnya beragam. Mulai dari lukisan, mesin pembuat kopi, voucher belanja, topi kobi, jam tangan, ipad, sajadah, hingga tas, sepatu dan lainnya.
"Barang-barang tersebut sebelumnya diberikan pada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang kemudian dilaporkan pada KPK dalam waktu sebelum 30 hari kerja sesuai kewajiban menurut undang-undang," kata Febri kepada wartawan, Jumat (30/11/2018).
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut KPK 'Lempar Handuk' Soal Usulan Revisi UU Tipikor, Maksudnya?
Febri menjelaskan, barang-barang tersebut sebelumnya melewati proses analis dan ditetapkan menjadi milik negara oleh KPK. Kemudian dilelang ke publik oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Lelang akan dilakukan melalui aplikasi Lelang Internet (e-Auction) dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) Kementerian Keuangan di website https://www.lelang.go.id.
Sementara itu terkait pelaporan pemberian gratifikasi oleh PNS atau pejabat negara, Febri menyebut hal itu dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap atutan hukum pemberantasan korupsi.
"Kami imbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara taat melaporkan penerimaan gratifikasi pada KPK atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi di instansi masing-masing," ucapnya.
Baca juga: Ada Kode Komunikasi 'Ngopi' dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel, Apa Artinya?
Febri menjelaskan, ketentuan tentang gratifikasi memiliki dua dimensi, yaitu; pencegahan dan penindakan. Untuk aspek pencegahan, maka pada pegawai negeri atau penyelenggara negara diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaporkan penerimaan gratifikasinya pada KPK.
"Jika tidak melaporkan, maka ada resiko pidana cukup berat sebagaimana diatur di Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001, yaitu seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi