Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK bakal Banding Vonis 8 Tahun Bui Lukas Enembe

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

KPK bakal Banding Vonis 8 Tahun Bui Lukas Enembe
Foto: Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Sumber: Antara

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 8 tahun penjara yang didapat oleh Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Kita diskusikan untuk banding terhadap itu," ujar Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur, kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Diketahui, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bula," lanjutnya.

Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Penulis :
Firdha Riris