Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Tahun Praktik Pungli, Pegawai Disdukcapil akan Dimutasi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Tiga Tahun Praktik Pungli, Pegawai Disdukcapil akan Dimutasi

Pantau.com - Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terlibat terbukti melakukan pungutan liar akan dimutasi ke satuan kerja perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

"Kami akan memindahkan ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah) PNS yang terbukti melakukan pungli itu di luar dari pelayanan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso di Penajam, Minggu (9/12/2018).

Baca juga: Terbukti Lakukan Pungli Pembuatan E-KTP, Dua Pegawai Disdukcapil Karawang Kini Berstatus Tersangka

Meski begitu, Surodal masih merahasiakan SKPD tempat dipindahtugaskan ASN yang terbukti melakukan pungli tersebut.

"Kami masih menunggu persetujuan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memindahkan pejabat Dinas Kependdukan dan Catatan Sipil yang terbukti melakukan pungli itu," katanya.

Surodal Santoso menegaskan, proses pemberian sanksi bagi PNS atau ASN di bawah Kementerian Dalam Negeri tersebut tidak perlu menunggu izin dari pemerintah pusat.

"Berkas sanksi PNS yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu telah sampai ke sekretaris kabupaten dan tinggal ditandatangani," tambahnya.

Baca juga: Terungkap Pungli Pembuatan KTP di Disdukcapil Karawang, Dua PNS Diciduk

Sebelumnya, Tim investigasi Kabupaten Penajam Paser Utara memutuskan pejabat yang diduga melakukan pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dinyatakan bersalah. Keterangan sejumlah saksi yang diperiksa tim investigasi menyatakan, pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara berinsial SKM tersebut terbukti melakukan pungli.

Kasus dugaan pungli itu mencuat setelah sejumlah warga mengeluh pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pungli yang dilakukan petugas pelayanan kependudukan tersebut sejak 2015 dengan besaran pungutan mulai Rp500.000 sampai Rp2.000.000 tergantung jumlah kepengurusan administrasi kependudukan.

Penulis :
Adryan N